Sindikat Curanmor Dibekuk, Si Penadah Bisa Tampung Hingga 10 Motor Per Harinya

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 20 November 2020 | 12:40 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Polisi menangkap komplotan pencuri motor berinisial ACS (24), MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) yang kerap beraksi di kawasan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari lima tersangka yakni MT dan D merupakan penadah motor curian.

Meraka kerap menampung hasil kejahatan dari ACS, MY dan HS sebanyak 8 hingga 10 unit motor per harinya.

"Penadah inisial D dan MT, tiap hari mereka terima 8 hingga 10 motor curian," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/11/2020).

Yusri menegaskan, MT dan D yang sempat buron selama satu tahun itu juga menjual kembali ke tangan penadah lain berinisial I yang saat ini masih diburu.

Baca Juga: Motif Ekonomi Jadi Alasan Dua Sejoli Nekat Colong Motor Polisi, Begini Kisah Mereka

Adapun I juga kerap menerima beberapa motor dari para pencuri motor lainnya di Jabodetabek.

"Masih kami kembangkan karena masih ada DPO inisial I. Dia spesialisasinya menampung. Dua penadah ini (MT dan D) kaki tangannya I," ucapnya.

Sebelumnya, komplotan pencuri motor itu ditangkap di kawasan Cikarang Bekasi pada Selasa (17/11/2020).

Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian.

Tiga tersangka ACS, MY dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.

Baca Juga: Remaja Nelangsa di Atas Sutet Selama 17 Jam, Takut Ditangkap Warga Gara-gara Curi Motor

ACS ditembak polisi hingga tewas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Polisi menyebut modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk mencari sasaran.

Setelah didapat, ketiga pencuri mulai beraksi dengan peran ada yang sebagai pemantau dan pemetik.

Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melukai seseorang yang memergoki aksinya.

Adapun hasil barang curian teraebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.

Baca Juga: Seperti Anak Kecil Diberi Mainan, Suzuki Satria F150 Milik Ujang yang Hilang 8 Tahun Akhirnya Kembali

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.

Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencutian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Adapun untuk dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Polisi: Penadahnya Bisa Tampung 10 Unit Per Hari".