Tiga tersangka ACS, MY dan HS berperan sebagai pencuri. Adapun D dan MT merupakan penadah motor curian.
Baca Juga: Remaja Nelangsa di Atas Sutet Selama 17 Jam, Takut Ditangkap Warga Gara-gara Curi Motor
ACS ditembak polisi hingga tewas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Polisi menyebut modus para pelaku dalam melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan pemantauan untuk mencari sasaran.
Setelah didapat, ketiga pencuri mulai beraksi dengan peran ada yang sebagai pemantau dan pemetik.
Para tersangka juga membekali diri dengan senjata api rakitan untuk melukai seseorang yang memergoki aksinya.
Adapun hasil barang curian teraebut dijual kepada tersangka D dan MT dengan harga bervariasi mulai Rp 1 juta hingga Rp 3,8 juta.
Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sejumlah motor, kunci leter T, dan senjata api rakitan berikut lima peluru.
Para tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencutian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun untuk dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Polisi: Penadahnya Bisa Tampung 10 Unit Per Hari".