Motif Ekonomi Jadi Alasan Dua Sejoli Nekat Colong Motor Polisi, Begini Kisah Mereka

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 16 November 2020 | 13:00 WIB

Sepasang kekasih pelaku curanmor saat diinterogasi Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam konferensi pers ungkap empat kasus, di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih yang nekat mencuri sepeda motor milik anggota polisi bernama Bambang Sri Diartono, KBO Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah.

Kedua sejoli itu bernama Saali (37) dan Rini Sandra (34). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 lalu di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Jateng.

"Kedua pelaku akhirnya ditangkap 9 November lalu di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang.

Kepada polisi, kedua pelaku ini nekat melalukan aksinya karena butuh uang.

"Saat ditanya, motif melakukan aksi nekat itu alasanya karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Remaja Nelangsa di Atas Sutet Selama 17 Jam, Takut Ditangkap Warga Gara-gara Curi Motor

Kata Rita, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini mencari sepeda motor korban secara acak yang terparkir di halaman rumah yang sepi.

Setelah mendapatkan targetnya, pelaku pria ini lalu merusak kunci motor milik korbannya.

Sementara, pelaku perempuan bertugas mengawasi di lingkungan sekitar.

Namun, saat mencuri motor milik anggota polisi. Aksinya mereka terekam kamera CCTV.

Baca Juga: Seperti Anak Kecil Diberi Mainan, Suzuki Satria F150 Milik Ujang yang Hilang 8 Tahun Akhirnya Kembali

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata pelaku ini tak hanya beraksi di Kota Tegal, tapi juga di beberapa wilayah lain di eks Karesidenan Pekalongan.

"Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang. Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk ke sini," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah.

Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Pertama hasil kejahatan, satu lainnya milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga: Ajak Kencan di Kos-kosan, Wanita Ini Ternyata Jadi Umpan, CBR150R dan Nyawa Korbannya Melayang Ditusuk 42 Kali

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota untuk menunggu proses hukum.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Polisi, Sepasang Kekasih Ditangkap, Begini Ceritanya".