Motif Ekonomi Jadi Alasan Dua Sejoli Nekat Colong Motor Polisi, Begini Kisah Mereka

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 16 November 2020 | 13:00 WIB

Sepasang kekasih pelaku curanmor saat diinterogasi Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam konferensi pers ungkap empat kasus, di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Seperti Anak Kecil Diberi Mainan, Suzuki Satria F150 Milik Ujang yang Hilang 8 Tahun Akhirnya Kembali

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata pelaku ini tak hanya beraksi di Kota Tegal, tapi juga di beberapa wilayah lain di eks Karesidenan Pekalongan.

"Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang. Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk ke sini," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah.

Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Pertama hasil kejahatan, satu lainnya milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga: Ajak Kencan di Kos-kosan, Wanita Ini Ternyata Jadi Umpan, CBR150R dan Nyawa Korbannya Melayang Ditusuk 42 Kali

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota untuk menunggu proses hukum.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Polisi, Sepasang Kekasih Ditangkap, Begini Ceritanya".