Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi, ternyata pelaku ini tak hanya beraksi di Kota Tegal, tapi juga di beberapa wilayah lain di eks Karesidenan Pekalongan.
"Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang. Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk ke sini," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah.
Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Pertama hasil kejahatan, satu lainnya milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota untuk menunggu proses hukum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Polisi, Sepasang Kekasih Ditangkap, Begini Ceritanya".