22 Anggota Komplotan Begal Pesepeda Dibekuk, 71 Unit HP Boleh Diambil Pemilik

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 10 November 2020 | 20:00 WIB

Ilustrasi ponsel (Adi Wira Bhre Anggono - )

Menurut Yusri, lima dari 71 ponsel yang disita sudah dikembalikan kepada korban begal sejak Senin (9/11/2020).

Polisi memberikan ponsel cuma-cuma tanpa adanya pungutan biaya.

"Alhamdulillah ada lima yang datang," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, sebanyak 22 begal pesepeda itu ditangkap dari hasil penyelidikan 13 laporan korban yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Sebanyak 22 pelaku itu, dua di antaranya yang hendak melakukan begal terhadap anggota Marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Sadis, Teman Sendiri Dibegal, Korban Dihajar Balok, Motor Dibawa Kabur

Adapun tiga pelaku lainnya ditembak karena berusaha melakukan perlawanan terhadap polisi saat ditangkap.

Mereka pun meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

"Jadi memang satu komplotan mereka. Ada yang sudah 7 Kali," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sita 71 Ponsel dari Pelaku Begal Pesepeda, Korban Bisa Ambil di Polda Metro"