"Mobil yang ia curi itu, digadaikan tersangka sebesar Rp20 juta," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukitraya, AKP Arry Prasetyo, Rabu (4/11/2020).
Atas kehilangan unit itu, korban pun melapor ke polisi.
Berkat serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada 1 November 2020 kemarin.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa selembar STNK dengan nomor polisi BM 1861 NL atas nama Hanafi Sisca, serta BPKB kendaraan dan atas nama yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "ANAK DURHAKA di Riau, Terbongkar Aksinya Gelapkan Mobil Ayah Kandung dan Digadaikan di Sumbar".