Modal Gombal Pengen Nikahin Sukses Gocek Honda BeAT, Ujungnya 3 Penadah Ikut Digiles Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 5 November 2020 | 13:55 WIB

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari meminta keterangan tersangka penipu dan penggelapan sepeda motor dengan modus janji menikahi korbannya, di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pakai rayuan gombal ingin menikahi teman perempuannya, pria satu ini berhasil gelapkan satu unit Honda BeAT.

Nahas, pria asal Kabupaten Pemalang itu dengan cepat dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota

Ia langsung jadi tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman perempuan yang baru dikenalnya.

Modus tersangka Kosirin alias Markos (42) dengan memperdaya korbannya dengan janji akan menikahi.

Baca Juga: Rayuan Maut Sales Motor Honda, Korban Ditipu Sampai Motor dan Hartanya Digondol

"Korbannya perempuan inisial SA. Tersangka utamanya KS berpura-pura mencintai dan akan menikahi, selanjutnya korban meminjamkan sepeda motor yang dibawa kabur dan dijual ke penadah," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (2/11/2020).

Rita menjelaskan, awalnya tersangka mengajak korban berinisial SA asal Kabupaten Tegal jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September 2020 menggunakan sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.

"Saat di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku meminjam sepeda motor korban. Pelaku beralasan akan ke rumah temannya sebentar untuk mengambil mata bor," kata Rita.

Baca Juga: Rayuan Janda Muda Sukses Gelapkan 62 Mobil, Para Bos Rental Kelimpungan

Korban yang percaya akhirnya ditinggal sendirian. Apalagi untuk meyakinkannya, pelaku mengajak seorang penjual rokok.

"Saat sampai di belakang Pasific Mall, penjual rokok itu diturunkan. Adapun sepeda motor korban dibawa kabur," kata Rita.

Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Tegal Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim berhasil membekuk tersangka.

Baca Juga: Motor Thomas Hilang Saat Ngobrol dengan Teman Wanita di Kamar Hotel, Jadi Berujung Peringkusan 3 Orang Penadah

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang penadah.

Ketiganya yakni Sugiono (36) dan Pirdaus Taparotul Alam (22) warga Kabupaten Brebes, serta Lala Nurlatifah (24) warga Kabupaten Kuningan.

"Tersangka utama kami kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara. Sedangkan tiga orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP," ujar Rita.

Baca Juga: Harapan Dapat Jodoh dari Facebook Kandas Setelah Teman Wanita Bawa Kabur Motor

Tersangka Kosirin mengaku sudah sembilan kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat berbeda.

"Sudah ada korban sembilan orang. Satu perempuan, lainnya semua laki-laki. Kalau yang korban laki-laki saya janjikan pekerjaan," kata Kosirin di hadapan petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermodal Rayuan untuk Menikahi, Pria di Tegal Gelapkan Motor Teman Perempuannya".