Otomania.com - Gunakan modus gembos ban mobil, uang senilai Rp 135 juta milik juragan ikan lenyap digondol pelaku dari dalam mobil
Sebuah kejadian kejahatan dengan modus gembos ban terjadi dengan kerugian hingga ratusan juta Rupiah
Melansir dari Surya.co.id, dalam aksinya kawanan penjahat berhasil membawa kabur uang senilai Rp 135 juta dari dalam mobil.
Uang tersebut merupakan milik pasangan Widodo dan Yuli Wikaningtyas, di Dusun Dadapan, Desa/Kecamatan Boyolangu.
Para pelaku diduga membuat mobil korban kempes, sebelum melakukan aksinya.
Baca Juga: Waspada Modus Perampokan Baru! Gembosi Ban Mobil Pakai Sendal Berpaku, Terungkap di Jakarta Selatan
Kejadian bermula saat pasangan suami istri asal Dusun Ngares, Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ini baru saja mengambil uang di BCA cabang Tulungagung, Selasa (3/11/2020).
Uang sebanyak Rp 135 juta itu dimasukkan dalam tas warna merah jambu, dan dibawa Yuli.
“Menurut korban, uang itu akan dipakai untuk pembelian ikan di TPI Prigi (Tenggalek) dan untuk membayar karyawan,” terang Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko.
Pasangan suami istri ini kemudian kembali pulang, dengan mengemudikan Suzuki Ertiga. Mereka juga membawa anak mereka yang masih berusia 3,5 tahun.
Dalam perjalanan pulang itu, Wawan yang memegang kemudi merasakan ban belakang sebelah kiri kempes.