Bikin Lega, Empat Sindikat Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Mati

Parwata - Jumat, 30 Oktober 2020 | 17:00 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10/2020). (Parwata - )

Lalu, satu buah kunci letter T berikut anak kunci, 2 Handphone, tiga unit sepeda motor, berikut 1 STNK dan satu BPKB.

"Mereka mengaku baru 7 kali beraksi selama ini."

"Namun diduga kuat mereka sudah puluhan kali beraksi di Jakarta, Bekasi, dan Bogor."

"Sebab aksi mereka sangat cepat sekali dan tak segan-segan melukai orang yang memergoki aksi mereka," papar Yusri.

Tiga aksi terakhir mereka, lanjut Yusri, terjadi di Klinik dr Gigi Family Dental Smile di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 15 April 2020.

Kemudian, di seberang pintu keluar Pasar Ciracas di Jalan Raya Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Pak Mijo Terduduk Lemas, Motornya Raib Saat Ditinggal Sholat Jamaah di Masjid, Padahal Buat Ngojol

Serta, di Kampung Pagaulan, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dan, pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Yusri.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Tembak Mati Satu Anggota Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dibawa ke Lampung,