Otomania.com - Polisi berasma warga berhasil meringkus pelaku pencurian motor bersenjata tajam, berikut wilayah operasinya.
Komplotan pelaku pencurian motor berhasil diringkus petugas Kepolisian Sektor Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Melansir dari TribunJakarta.com, pelaku komplotan pencuri motor tersebut berinisial JA (34) dan satunya lagi IM (21).
Saat beraksi, keduanya pelaku pencuri motor tersebut membekali diri dengan senjata tajam berupa golok dan juga linggis.
Baca Juga: Sabet Leher Korban Pakai Sajam, Dua Begal Yang Tantang dan Serang Warga Akhirnya Keok Juga!
"Dua orang tersangka kami amankan di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 17.30," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus ini, Selasa (27/10/2020).
Sujarwo menjelaskan, kedua tersangka berbagi peran ketika hendak mencuri motor korban.
IM bertugas sebagai joki, sedangkan JA sebagai eksekutor.
Tersangka JA menggunakan anak kunci leter T yang telah dimodifikasi, di mana ujung kunci tersebut dipipihkan.
Baca Juga: Bapak Ajak Anaknya yang di Bawah Umur Untuk Curi Motor, Kini Penjara 5 Tahun Menunggu
"Mereka kita tangkap saat beraksi," ungkap Sujarwo.
"Alarm motor yang akan dicuri berbunyi dan diketahui warga sekitar. Akhirnya kita tangkap dengan bantuan warga juga," ujarnya.
Kepada polisi, komplotan pencuri sepeda motor ini mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan mereka sudah melakukan (pencurian motor) di daerah Jagakarsa, Kebayoran Lama, kemudian Cilandak," tutur Sujarwo.
Motor hasil curiannya kemudian dijual dengan harga relatif murah, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Akibat perbuatannya, JA dan IM dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polsek Mampang Tangkap Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Tajam".