Sadis, Begini Pengakuan Preman Terminal Tanjung Priok Doyan Todong Pengendara Mobil di Palang Kereta

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 26 Oktober 2020 | 18:30 WIB

Ilustrasi penodongan pengendara mobil (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - MRR alias Kapten dan DS, dua penodong yang ditangkap polisi ternyata bukan hanya melakukan aksinya di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra menjelaskan, MRR dan DS kerap melakukan penodongan di perlintasan kereta yang tak jauh dari terminal.

"Jadi mereka (MRR dan DS) kalau tidak dapat penumpang bus yang turun di Terminal Tanjung Priok, mereka ke perlintasan kereta," kata Paksi saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).

Adapun modus tersangka biasanya memanfaatkan kendaraan yang berhenti saat palang pintu kereta api tertutup.

Baca Juga: Sadis, Teman Sendiri Dibegal, Korban Dihajar Balok, Motor Dibawa Kabur

"Kan mobil pada berhenti menunggu antrean kereta lewat. Kemudian ditodongin dari sopir pake celurit dan dari jendela kiri mengambil barang (di mobil)," kata Paksi.

Paksi menegaskan, MRR dan DS selama melakukan aksi menodong penumpang dan pengendara kerap melukai korban dengan cara membacok.

"Korban rata-rata dilukai mereka, dan eksekutor itu si MRR yang kita duga di bawah umur itu," katanya.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok menangkap dua penodong berinisial MRR dan DS setelah melakukan aksinya terhadap Bahrudin pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Kejam! Mau Foto Prewedding Malah Tewas Dikeroyok Tetangga Gara-gara Suara Knalpot, Ada Luka Tikam di Dada

Penodongan dilakukan MRR dan DS saat korban baru saja tiba di terminal.

Mereka mengalungkan celurit hingga membacok tangan korban sebelum mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.

Dalam pemeriksaan, MRR mengaku sudah sebanyak 10 kali melakukan aksi penodongan terhadap penumpang di terminal.

Kedua orangtua MRR sebelumnya juga ditangkap karena kasus serupa. Ibunya pada tahun 2018, sedangkan ayahnya pada 2019.

Baca Juga: Tragis Mayat Perempuan Hangus di Dalam Xenia, Diduga Korban Pembunuhan

Dari situlah MRR memiliki panggilan khusus dengan sebutan "kapten" oleh beberapa anak buahnya yang berusia 20 hingga 30 tahun.

Kini, dari penangkapan MRR dan DS, polisi menyita barang bukti celurit.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Selain di Terminal Tanjung Priok, "Kapten" dkk Juga Kerap Menodong di Perlintasan Kereta".