Penodongan dilakukan MRR dan DS saat korban baru saja tiba di terminal.
Mereka mengalungkan celurit hingga membacok tangan korban sebelum mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
Dalam pemeriksaan, MRR mengaku sudah sebanyak 10 kali melakukan aksi penodongan terhadap penumpang di terminal.
Kedua orangtua MRR sebelumnya juga ditangkap karena kasus serupa. Ibunya pada tahun 2018, sedangkan ayahnya pada 2019.
Baca Juga: Tragis Mayat Perempuan Hangus di Dalam Xenia, Diduga Korban Pembunuhan
Dari situlah MRR memiliki panggilan khusus dengan sebutan "kapten" oleh beberapa anak buahnya yang berusia 20 hingga 30 tahun.
Kini, dari penangkapan MRR dan DS, polisi menyita barang bukti celurit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Selain di Terminal Tanjung Priok, "Kapten" dkk Juga Kerap Menodong di Perlintasan Kereta".