Otomania.com - Pajero pelat nomor warna hitam ugal-ugalan bikin resah, gunakan Strobo terobos lampu merah hingga masuk jalur lawan arah.
Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi AD 8055 B, telah membuat resah masyarakat.
Melansir dari Tribunsolo.com, mobil tersebut sempat terekam video, pengemudinya menerobos lampu merah di kawasan Tipes, Solo.
Dan tak hanya itu saja di saat menerobos lampu merah, dia menyalakan lampu strobo dan sirine, seperti mobil patwal milik kepolisian.
Baca Juga: Pakar Keselamatan Sarankan Ini Jika Sopir Bus yang Kamu Tumpangi Ugal-ugalan
Mobil tersebut, kemudian menggunakan lajur berlawanan, hingga membuat kendaraan dari arah sebaliknya menepi.
Padahal mobil tersebut adalah mobil pelat hitam, bukan mobil ambulance atau VVIP.
Aksi ugal-ugalan itu ramai dibicarakan banyak orang.
Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Firdaus, pihaknya telah menindak pengemudi kendaraan itu.
Baca Juga: Pikap Ugal-ugalan Kena Karma, Jadi Basah dan Bau Selokan, Sopirnya Malah Marah-marah Sendiri
"Ya, Kami sudah menindak mobil itu," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (24/10/2020).
Mobil dan pemiliknya kemudian di bawa ke Pos Lantas Kartasura untuk dimintai keterangan.
"Strobonya sudah dilepas di Pos Lantas Kartasura," imbuhnya. Strobo yang sudah dilepas itu kemudian diamankan pihak kepolisian.
Aturan penggunaan sirine dan strobo
Dilansir dari Kompas.com, penggunaan sirine dan strobo terutang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Gunakan Strobo dan Ugal-ugalan di Jalan, Pengemudi Pajero asal Sukoharjo Ini Ditindak Polisi"