Pajero Putih Bikin Heboh, Strobo Nyala Terobos Lampu Merah Trabas Lawan Arah, Begini Akhir Aksinya

Parwata - Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:40 WIB

Pihak kepolisian saat menindak mobil yang mengenakan strobo di Pos Lantas Kartasura. (Parwata - )

"Ya, Kami sudah menindak mobil itu," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (24/10/2020).

Mobil dan pemiliknya kemudian di bawa ke Pos Lantas Kartasura untuk dimintai keterangan.

"Strobonya sudah dilepas di Pos Lantas Kartasura," imbuhnya. Strobo yang sudah dilepas itu kemudian diamankan pihak kepolisian.

Aturan penggunaan sirine dan strobo

Dilansir dari Kompas.com, penggunaan sirine dan strobo terutang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.