Kemudian datang ke lokasi pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
"Untuk Jumat hingga pukul 14.30. Sabtu- Minggu libur," kata M. Tsani.
Dokumen yang dibawa tadi serahkan ke loket pendaftaran.
Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.
Baca Juga: Bolehkah Saat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cuma Bawa Fotokopi KTP?
"Pembayaran bisa dilakukan tunai atau melalui ATM Bank DKI," kata M Tsani.
Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thruberlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Berikut lokasinya:
Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur, Jl. DI Panjaitan, No. 55,
Jakarta Timur.
Wilayah Jakarta Utara bisa ke Kantor Bersama Samsat wilayah Jakarta Utara-Pusat di Jl. Gunung Sahari Raya, No. 13, Jakarta Utara.
Wilayah Jakarta Selatan ke Kantor Bersama Samsat Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, No. 2 Jakarta Selatan.
Wilayah Jakarta Barat ke kantor Bersama Samsat Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot, KM. 13, Jakarta Barat.