"Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," imbuh AKBP Rudy.
Pencurian itu diketahui BU saat ia akan melaksanakan salat subuh. Saat bangun tidur, ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.
Pengakuan DA, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara daring.
Untuk mengelabui BU, DA mengungsikan sepeda motor tersebut ke tempat salah seorang warga Puring.
"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.
Baca Juga: Andi Mendadak Gagap Waktu COD, Ternyata yang Beli Motor Korbannya Sendiri
Tetapi nahas, belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.
DA ditangkap bersama barang bukti pada hari Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, sesaat setelah mengunggah di dunia maya foto sepeda motor yang akan dijual tersebut.
DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Bawa Motor Tetangga Sepulang dari Mancing, Warga Puring Kebumen Ini Diciduk Polisi".