Buset, Ada Puluhan Unit Motor Pendemo di Polda Metro Jaya, Begini Syarat Pengambilannya

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:05 WIB

Suasana bentrok antara Pelajar dan Polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Ada puluhan unit sepeda motor yang kini diamankan Polda Metro Jaya dari aksi demo pada Selasa (13/10/2020) lalu.

Sebanyak 42 dari 69 unit sepeda motor milik pedemo yang dibawa polisi karena ditinggal saat kericuhan dalam demo Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejumlah sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya itu dibawa dari sekitar lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, Selasa (13/10/2020).

"Belum semua. Sebagian masih ada di kita. Dari 69, sudah diambil 27, Sisa 42 motor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Mengenal Spek Mobil Patroli Polisi yang Dirusak Massa Demo Tolak Omnimbus Law di Tangerang

Sambodo menjelaskan, sebanyak 27 unit motor sudah diambil pemiliknya setelah dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya pada kericuhan dalam aksi unjuk rasa.

"(Pemilik 27 motor) Kita tanya-tanya dulu. kemudian kita dokumentasikan," katanya.

Sambodo mengimbau kepada pemilik motor yang tersisa untuk segera mengambil di Polda Metro Jaya.

"Untuk mengambil persyaratan hanya membawa STNK dan KTP," ucapnya.

Gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.