Otomania.com - Satu pelaku Jambret ponsel tertangkap setelah terjatuh dari motornya akibat perlawanan tarik-tarikan dengan pemilik ponsel.
Sebuah kejahatan jalanan yakni jambret ponsel terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Melansir dari TribunJakarta.com, korban dari jambrt ponsel tersebut adalah seorang wanita 33 tahun berinisial MEG.
Aksi penjambretan ponsel tersebut terjadi pada Pada pukul 07.30 WIB, Sabtu (17/10/2020).
Saat kejadian, MEG sedang asyik bersepeda bersama temannya, saat itu, mereka hendak pulang ke arah menuju Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Beberkan Pengakuan Jambret HP Yang Tertangkap, Perempuan Harus Waspada
Karena merasa lelah dan haus setelah mereka beberapa menit bersepeda bersama.
MEG bersama temannya ini memutuskan beristirahat di Jalan Hos Cokroaminoto.
Selang beberapa menit seusai minum, MEG mengeluarkan Iphone-nya dengan tujuan mengecek apakah ada pesan masuk dari temannya.
MEG menggenggam ponsel pintar seharga Rp22 juta itu menggunakan tangan kanan.
Saat itu, mereka tidak sadar jika ada dua orang mencurigakan mengintainya dari tadi.
Baca Juga: Beda Kasus Beda Lokasi, Empat Jambret di Palembang Dibekuk
Dua pria ini berboncengan menggunakan Satria FU hitam dan secara perlahan mendekat ke arah MEG.
"Saat sedang memegang handphone, pelaku berjumlah dua orang menggunakan satu unit sepeda motor Satria FU hitam mendekati korban," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Dua pria itu adalah Boby Ganesha (22) dibonceng, sementara A yang mengendarai sepeda motor tersebut.
Setelah jaraknya dekat dengan MEG, Boby langsung merampas Iphone 11 Pro milik wanita 33 tahun tersebut.
Kendati begitu, MEG tidak terlalu lengah. Dia sempat menahan Iphone Rp 22 juta tersebut.
Baca Juga: Kisah Penyapu Jalan Yang Ponselnya Disambar Jambret. Saya Ikhlas Saja, Barangkali Dia Membutuhkan
Tarik-tarikan merebut Iphone antara Boby dan MEG pun berlangsung sengit.
"Setelah sempat terlepas dari pegangan MEG, kemudian dia berusaha menarik kembali handphone miliknya hingga terjadi tarik menarik," jelas Gozali.
Boby berhasil membawa kabur Iphone tersebut, tapi rekan MEG berhasil mengejar dan lagi-lagi saling tarik-menarik ponsel tersebut.
"Selanjutnya korban berhasil menguasai kembali handphone miliknya dan pelaku berusaha melarikan diri," lanjut Gozali.
Heroiknya, rekan MEG ini berhasil menjatuhkan Boby dari sepeda motor yang ditungganginya.
Sialnya, A si rekan Boby berhasil kabur menggunakan motornya.
Beruntungnya, Iphone seharga Rp22 juta ini gagal dibawa kabur.
"Pelaku Boby ditarik saksi (rekan MEG, laki-laki) hingga kemudian terjatuh dan diamankan," tutur Gozali.
"Sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, Boby dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kronologi Pesepda Dijambret: Sempat Tarik Menarik dengan Korban Hingga Penjambret Jatuh Dari Motor".