Sialnya, A si rekan Boby berhasil kabur menggunakan motornya.
Beruntungnya, Iphone seharga Rp22 juta ini gagal dibawa kabur.
"Pelaku Boby ditarik saksi (rekan MEG, laki-laki) hingga kemudian terjatuh dan diamankan," tutur Gozali.
"Sedangkan pelaku A berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, Boby dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kronologi Pesepda Dijambret: Sempat Tarik Menarik dengan Korban Hingga Penjambret Jatuh Dari Motor".