Otomania.com - Viral video di media sosial mengenai 3 orang yang sedang melakukan aktifitas joging dengan dikawal mobil Patwal.
Video yang diambil di By Pass Ngurah Rai, Bali itu mengundang pergunjungan warganet.
Tampak dalam video kalau mobil polisi Patwal itu menyalakan sirine sambil berjalan pelan.
Polda Bali berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam menjalankan fungsi pengawalan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil polisi sedang mengawal sejumlah orang sedang joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Dua Wanita Berboncengan Tabrak dan Tersangkut di Kawat Berduri Penghalang Demo, Videonya Viral
Pria yang mendapat layanan khusus dari instansi kepolisian itu diduga berinisial RM yang merupakan cucu seorang pengusaha di Indonesia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, pengawalan dengan menggunakan mobil polisi kepada orang joging seperti yang terekam dalam video tersebut dipastikan melanggar prosedur.
Pasalnya, setiap pengawalan yang dilakukan polisi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah prosedur yang semestinya harus dipenuhi.
Oleh karena itu, sejumlah anggota yang melakukan pengawalan orang joging tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya, Jumat (16/10/2020).
Sementara itu saat disinggung mengenai pihak yang dikawal, ia enggan untuk menjelaskan kepada wartawan.
"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Sementara itu dikutip dari laman polri.go.id, disebutkan jika semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Baca Juga: Geger Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Puspomad Kasih Penjelasan Seperti Ini
Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ada sejumlah pihak yang mendapat prioritas.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan yang mendapat prioritas itu seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mobil Polisi Kawal Orang Joging, Polda: Tidak Sesuai Prosedur".