"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya, Jumat (16/10/2020).
Sementara itu saat disinggung mengenai pihak yang dikawal, ia enggan untuk menjelaskan kepada wartawan.
"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Sementara itu dikutip dari laman polri.go.id, disebutkan jika semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Baca Juga: Geger Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Puspomad Kasih Penjelasan Seperti Ini
Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ada sejumlah pihak yang mendapat prioritas.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan yang mendapat prioritas itu seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mobil Polisi Kawal Orang Joging, Polda: Tidak Sesuai Prosedur".