Selanjutnya si polisi gadungan ini pun meminta para pelajar itu mengumpulkan handphonenya masing-masing dengan menuduh mereka menyimpan narkoba jenis ganja.
"Para korban digeledah dan disuruh berbalik. Lalu, pelaku ini pergi kabur dengan membawa 8 handphone milik korban.
Pelaku kami kenakan pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," ujarnya.
Tak hanya Angga, Polsek Bungursari pun menangkap seorang penadah atas kasus ini bernama Dadan Ramdhani (27).
Sejumlah barang bukti, seperti lima handphone berbagai merk, satu pemantik api model senjata, satu saru senjata, 2 kaos coklat polisi, hingga motor berhasil ikut diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Polisi Gadungan Disikat Polisi Asli, Pelaku Tuduh Pelajar Bawa Ganja, Ujung-ujungnya Ngembat Ponsel,