"Pelaku ini terbilang sadis. Dia tega menghajar korbannya dengan balok kayu, kemudian merampas sepeda motor korban," lanjut Imam.
Seperti dalam aksi kejahatannya 30 September 2020 lalu. Nyamik menghajar Adin Hariyanto (26) warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dengan balok kayu.
Kemudian, tersangka membuang korban di pinggir jalan dekat perbatasan Desa Suruh dan Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sejurus kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban.
"Pelaku kemudian kabur ke Mojokerto, hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya ke sana," kata dia.
Baca Juga: Sopir Truk Kudu Mental Baja, Kejahatan Seperti Ini Kerap Menimpa Mereka
"Saat di Mojokerto itulah, dia ditangkap," imbuh wakasat reskrim.
Dalam pemeriksaan, Nyemik mengaku kenal dengan korbannya.
Sebelum kejadian, dia dan korban sempat minum-minuman meras bersama di lapangan Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Dari sana, mereka juga sempat ke rumah temannya bernama Gofur.
Saat perjalanan pulang dari rumah Gofur, pelaku dituduh mengambil handphone milik korban. Sepanjang perjalanan, korban terus menuduh pelaku.