Catat! Mulai 2021, Semua Mobil Wajib Ada Alat Pemadam Api Ringan, Ini Landasan Hukumnya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi pemasangan alat pemadam api ringan atau APAR di bawah jok mobil. (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Yang jelas kenapa kami membuat aturan ini karena banyak kendaraan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga. Jadi harus ada penanganan tangap darurat kalau misalnya ada kebakaran. Mungkin saja bisa dipadamkan dengan APAR," ungkapnya.

Baca Juga: Yamaha Byson Multifungsi, Jadi Alat Pemadam, Bisa Nyemprot Kencang

Budi mengaku, alasan pihaknya akan mengeluarkan peraturan ini karena sebelumnya telah melihat aturan negara lain yang sudah mewajibkan membawa APAR di setiap mobil baru.

"Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini banyak. Karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut. Nah kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga timbulkan banyak korban," ujarnya.

Budi menjelaskan lebih lanjut jika ada kebakaran di jalan tol penanganan terhadap mobil yang kecelakaan mungkin harus cepat.

Karena jika menunggu mobil pemadam kebakaran akan menyita banyak waktu.

"Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang di impor di kita sudah dipengkapi alat tersebut. Jadi kalau di mobil impor enggak ada (APAR) enggak boleh," ungkapnya.