Catat! Mulai 2021, Semua Mobil Wajib Ada Alat Pemadam Api Ringan, Ini Landasan Hukumnya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 3 Oktober 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi pemasangan alat pemadam api ringan atau APAR di bawah jok mobil. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Setiap unit mobil baru tahun 2021 mendatang wajib memiliki alat pemadam api ringan, ini alasannya.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus dimiliki atau menjadi perlengkapan wajib bagi kendaraan.

Peraturannya keharusan memiliki apar tersebut, baru akan dikeluarkan pada tahun 2021 mendatang.

Dan kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Latar belakang dari aturan ini adanya kasus kebakaran pada mobil beberapa kali terjadi mulai dari kecelakaan hingga kasus korsleting listrik.

Baca Juga: Alat Pemadam Kebakaran FSS Cuma Sekecil Ini, Pas Buat Jaga-jaga di Dalam Mobil

Kecelakaan atau korsleting ini memicu timbulkan percikan api yang bisa menyebar ketika mengenai bahan yang mudah terbakar hingga bocornya bahan bakar.

"Iya benar mulai tahun 2021 kami akan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya (APAR)," kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Jumat (2/10/2020).

"Jadi semua mobil baru wajib memiliki APAR. Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap. Karena mobil lama belum ada aturan," tambahnya.

Menurut Budi, fungsi APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.