PSK Tilep Yamaha NMAX Pelanggan, Sakit Hati Si Hidung Belang Tak Mau Bayar

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 1 Oktober 2020 | 15:20 WIB

HL (30) PSK yang melarikan motor pelanggan karena tak bayar usai berkencan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sukarami, Palembang, Rabu (30/9/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) nekat menggelapkan Yamaha NMAX milik pria yang mengkencaninya.

Hal itu nekat ia lakukan lantaran kesal tak dibayar oleh pria yang baru saja mengencaninya tersebut.

Wanita berinisial HL (30) itu dengan cepat diamankan Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut dilaukan polisi usai mendapat laporan dari si pemilik motor, yakni JA (38).

Kejadian bermula saat HL dan JA bertemu di tempat hiburan malam Cafe RD pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Kemudian, keduanya sepakat untuk berkencan dan menyewa kamar indekost yang ada di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Baca Juga: Empat Gadis Dibawa Keliling Villa Kotabunga Pakai Mobil, Target Wisatawan Asing dengan Tarif Rp 600 Ribu

Setelah berkencan, HL meminta uang sebesar Rp 800.000 kepada JA.

"Malam itu kami sama-sama mabuk lalu berkencan di sana. Waktu saya minta uang, dia tidak mau kasih, saya kesal lah," kata HL ketika berada di Polsek Sukarami, Rabu (30/9/2020).

Motor korban diambil, korban dikunci dalam kos

Karena kesal dengan korban, HL lalu mengambil kunci motor JA yang ada di dalam kamar.

Setelah itu, ia pun mengunci kamar kos tempat mereka menginap agar JA tak bisa keluar.

"Motornya Yamaha NMAX, langsung aku ambil dan suruh orang untuk dijual. Laku Rp 5 juta, saya dikasih Rp 500.000," ujarnya.

Meski hanya dikasih Rp 500.000 HL pun mengaku tak protes dengan penjual motor tersebut.

"Dari pada nggak dapat sama sekali, jadi saya terima saja," ungkapnya.

Baca Juga: PSK 3 Kali Curi Motor, Modusnya Pelanggan Disuruh Mandi, Terus Motor Digasak!

Ancaman penjara 5 tahun

Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma menjelaskan, tersangka ditangkap setelah mereka mendapatkan laporan dari korban.

Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HL.

"Motif tersangka mencuri motor itu kesal ke korban. Karena tidak dibayar usai berkencan.

Tersangka dikenakan pasal 362 tentang pencurian ancaman hukuman penjara, 5 tahun,"jelas Kapolsek.

Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Tak Dibayar Usai Berkencan, Seorang PSK Curi Motor Pelanggan".