Modif Gila Toyota Corolla dan Starlet Bisa Muat Ratusan Liter Bensin, Ternyata Tukang Timbun

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 25 September 2020 | 19:55 WIB

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menunjukan jerigen sebagai barang bukti terhadap kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Batu. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Dua orang warga Kabupaten Malang, Agus Supriyono (47) dan Adi Sancoko (37) dibekuk Polres Batu karena terbukti melakukan tindak pidana.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menerangkan, tindak pidana yang dilakukan adalah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Diterangkan Harvi, pada Rabu, 19 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Ir Sukarno, atau di SPBU Pendem mengamankan pelaku yang melakukan pengangkutan BBM jenis premium tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang.

“BBM jenis premium yang saat itu diangkut dengan menggunakan mobil Toyota Starlet dan Corolla warna hitam,” terang Harvi.

Ada 1.333 liter bensin premium yang tersimpan di dalam 16 jerigen plastik dengan masing-masing kapasitas 35 liter.

Baca Juga: Pertamini BBM Asing Dirazia, Tak Kantongi Izin Usaha dan Bangunan, Marak di Tasikmalaya

Polisi juga mengamankan 17 botol aqua besar, 4 buah jerigen kapasitas 5 liter, 1 jerigen kapasitas 10 liter dan 3 buah tangki rakitan.

“Bahwa BBM jenis premium yang diangkut didapat dari SPBU Pendem Kota Batu dengan cara membelinya secara berulang kali,” kata Harvi.

Bensin premium tersebut mengalir ke dalam tangki modifikasi yang ada di dalam mobil.

Selanjutnya BBM jenis premium yang telah dibeli tersebut dipindahkan ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya.

“Demikian seterusnya hingga mendapatkan jumlah BBM yang banyak seperti penjelasan di atas,” katanya.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Membara di Tengah Jalan, Diduga Ada Aksi Penimbunan BBM, Ditemukan 8 Buah Jeriken di Bagasi

BBM jenis premium tersebut dijual kembali kepada masyarakat di pesisir selatan Kabupaten Malang.

Harvi menegaskan kegiatan pembelian, pengangkutan dan niaga BBM tersebut tanpa dilengkapi perizinan dari pihak yang berwenang.

Supriyono mengatakan, BBM tersebut dijual kembali dengan harga per liternya antara Rp 7000 hingga Rp 7500. Tindakan tersebut telah ia lakukan selama empat bulan belakangan ini.

“Saya berpindah-pindah isi di SPBU. Kalau di Pendem baru tiga kali,” akunya.

Harga belinya berada di harga Rp 6450. Namun yang didapat oleh kedua pelaku ini sejumlah ribuan liter.

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 (huruf c dan d) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Modifikasi Tangki BBM, Dua Warga Kabupaten Malang Dibekuk Polres Batu".