“Demikian seterusnya hingga mendapatkan jumlah BBM yang banyak seperti penjelasan di atas,” katanya.
BBM jenis premium tersebut dijual kembali kepada masyarakat di pesisir selatan Kabupaten Malang.
Harvi menegaskan kegiatan pembelian, pengangkutan dan niaga BBM tersebut tanpa dilengkapi perizinan dari pihak yang berwenang.
Supriyono mengatakan, BBM tersebut dijual kembali dengan harga per liternya antara Rp 7000 hingga Rp 7500. Tindakan tersebut telah ia lakukan selama empat bulan belakangan ini.
“Saya berpindah-pindah isi di SPBU. Kalau di Pendem baru tiga kali,” akunya.
Harga belinya berada di harga Rp 6450. Namun yang didapat oleh kedua pelaku ini sejumlah ribuan liter.
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 (huruf c dan d) UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Modifikasi Tangki BBM, Dua Warga Kabupaten Malang Dibekuk Polres Batu".