Begini Komentar Pedagang Mobkas Soal Pajak Nol Persen Pada Mobil Baru

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 24 September 2020 | 18:55 WIB

Showroom mobil bekas 25 Mobilindo. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Suzuki Katana Wilayah Tangerang, Termurah Enggak Sampai Rp 40 Juta

“Satu pertimbangannya adalah saat membeli mobil baru, minimal dua sampai tiga minggu mobil itu baru bisa dipakai, karena STNK itu baru keluar jadi mobil tetap tidak bisa langsung dipakai,” tuturnya.

Padahal, Herjanto melanjutkan, kondisi seperti sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat adalah membeli kendaraan yang bisa langsung dipakai.

Hal ini karena mereka khawatir jika menggunakan kendaraan umum akan tertular virus Corona.

“Jadi kalau harus menunggu dua sampai tiga minggu tentunya akan sangat lama, mereka butuhnya cepat bisa dipakai,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, pemilik Showroom XL AHM Autocars Hadi Cahyono mengatakan, kemungkinan efek terhadap penjualan mobil bekas bisa terjadi.

Mengingat, jika wacana tersebut benar akan diterapkan otomatis harga mobil baru akan lebih murah hingga lebih dari 40 persen.

“Kalau itu pasti (akan terdampak) karena harga mobil baru akan turun hingga 40 persenan, pasti akan ada efeknya untuk harga mobil bekasnya,” ucapnya.

Industri Otomotif

Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menganggap prilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preverensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Di samping itu, pemerintah telah mengeluarkan banyak relaksasi pajak. Sehingga, dalam jangka menengah, besar kemungkinan defisit anggaran semakin melebar imbas penerimaan pajak seret dan melesetnya target perekonomian tahunan.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Perindustrian Neil Iskandar Daulay masih meyakini bahwa keringanan pajak mobil baru dapat menumbuhkan pasar otomotif nasional. Sebab, mata rantai industri ini sangat panjang yang melibatkan jutaan pekerja.

"Usulan ini tentunya diharapkan dapat memberikan efek multiplier bagi konsumen, produsen dan pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri otomotif, akses kendaraan pribadi yang terjangkau, penyerapan tenaga kerja hingga memberdayakan industri maupun pelaku usaha sektor lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020).

Neil membantah pernyataan pihak tertentu yang mengatakan usulan keringanan pajak kendaraan baru tidak efektif karena masyarakat tidak akan membelanjakan uangnya untuk kebutuhan tersier.

Menurut dia, dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Agustus 2020 tercatat penjualan mobil sebesar 37.291 unit. Angka tersebut meningkat 32,2 persen dibanding Juli sebanyak 25.283 unit.

Artinya, daya beli masyarakat untuk barang mewah seperti mobil di tengah pandemi cukup tinggi, hanya saja masih terpusat pada golongan kelas tertentu. Bila ada relaksasi pajak, daya beli diyakini dapat tumbuh secara merata.

Meski demikian, pihak Kemenperin membuka luas berbagai pertimbangan dan komunikasi terhadap usulan tersebut. Kini, relaksasi pajak kendaraan baru menunggu keputusan Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Pedagang Mobil Bekas Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen".