Begini Komentar Pedagang Mobkas Soal Pajak Nol Persen Pada Mobil Baru

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 24 September 2020 | 18:55 WIB

Showroom mobil bekas 25 Mobilindo. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) berencana menggulirkan kebijakan relaksasi pajak nol persen untuk mobil baru dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Kebijakan ini dipercaya akan mampu merangsang minat konsumen untuk membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jika wacana ini benar digulirkan, tentunya harga mobil baru akan jauh lebih murah dibandingkan biasanya.

Hal ini karena adanya potongan pajak kendaraan baru yang cukup besar bagi setiap pembeli yang akan memboyong kendaraan roda empat.

Akankah kebijakan ini akan berdampak pada penjualan mobil bekas yang selama ini semakin diminati oleh masyarakat?

Baca Juga: Mobil Baru Kena Pajak Nol Persen, Avanza Bisa Jadi Rp Rp 118 Jutaan, Xpander Paling Murah Rp 130 Jutaan

Herjanto Kosasih, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, memastikan bahwa kebijakan penghapusan pajak untuk mobil baru tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas.

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang lebih memilih mobil bekas dibandingkan dengan membeli mobil baru.

“Saya pastikan itu tidak akan berdampak pada penjualan mobil bekas, sekarang banyak yang lebih memilih membeli mobil bekas. Meskipun nanti ada pajak nol persen, tidak akan berpengaruh,” ujarnya kepada, Kamis (24/9/2020).

Herjanto menambahkan, dalam kondisi seperti sekarang ini jarang sekali konsumen yang membeli mobil baru.