Persyaratan dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Dok Grid - Kamis, 11 Juli 2024 | 11:35 WIB

syarat dan biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB (Dok Grid - )

Persyaratan Ganti Warna Kendaraan di STNK

  1. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
  2. Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
  3. Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
  4. Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
  5. Surat kuasa bermeterai Rp10.000 jika diwakilkan. 

Biaya yang Diperlukan

Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerbitan STNK Baru

Pengesahan STNK

Penerbitan BPKB Baru

Demikian cara, persyaratan dan biaya ganti warna kendaraan di SNTK dan BPKB. Namun, jika warna yang diubah tidak lebih dari 20% dari warna asli kendaraan, maka pemilik tidak perlu mengganti warna di STNK dan BPKB. 

Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya