Otomania.com - Ingin ganti warna kendaraan motor atau mobil, berikut persyaratan dan besaran biaya untuk ubah di STNK dan BPKB.
Pemilik motor dan mobil sebenarnya diperbolehkan mengganti atau memodifikasi warna kendaraan, dengan catatan harus mengurus perubahan data di STNK dan BPKB.
Karena jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP).
Maka polisi berhak untuk menilang atau menyita kendaraan.
Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Rusak Atau Hilang Karena Banjir, Segini Biaya Resmi Untuk Mengurusnya
Berikut cara mengurus ganti warna kendaraan baik motor maupun mobil agar tak melanggar peraturan.
Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Masyarakat tak perlu khawatir karena polisi menjamin prosesnya cukup cepat, asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
Baca Juga: Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya