Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai Si Ondel, Dari Rumah Aja Gak Perlu Ngantri

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 23 September 2020 | 09:50 WIB

Aplikasi si Ondel (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Bayar pajak kendaraan enggak perlu ngantri, dengan aplikasi ini bisa dibayar dari rumah.

Diluncurkan sebuah aplikasi pembayaran pajak kendaran bermotor online atau daring.

Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang dinamai Samsat Online Delivery (Si Ondel)

Peluncuran aplikasi tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mengurus pajak kendaraannya di tengah pandemi.

Jadi, pembayar pajak tanpa harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Baca Juga: Jangan Lupa, Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Udah Bisa di Minimarket, Gak Ribet Gak Ngantri

Seperti disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).

"Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo.

"Masyarakat dapat mengurus dan membayar secara nontunai atau kartu kredit," lanjutnya.

Namun Sambodo menyebut aplikasi Si Ondel ini baru dapat digunakan pengguna telepon pintar berbasis android.

"Salah satu upaya cegah penularan penyakit ini menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang. Aplikasi ini akan melakukan itu," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Tagihan Pajak, Berikut Cara Blokir STNK Kendaran yang Sudah Dijual Atau Hilang

Lebih jauh Sambodo mengatakan fungsi aplikasi itu juga memudahkan masyarakat saat membayarkan pajak dan bisa dilakukan di mana saja.

Dalam pelayanan di aplikasi ini kata Sambodo, pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank. Yakni Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.

Berikut ini mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi si Ondel :

1. Pertama masyarakat diwajibkan untuk melakukan resgitrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Setelah itu order delivery melalui aplikasi si Ondel.

3. Setelah melakukan order, driver si Ondel akan mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

4. Nantinya driver si Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Dari situ Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.