Kawasaki Ninja ZX-25R Dijual Rp 112 Jutaan, Ternyata Segini Pajak Tiap Tahunnya

Dimas Pradopo,Parwata - Selasa, 22 September 2020 | 12:20 WIB

Kawasaki Ninja ZX-25R (Dimas Pradopo,Parwata - )

Otomania.com - Kawasaki ZX-25R tipe tertinggi, ternyata per tahunnya segini pajak yang harus dibayarkan.

Harganya, Kawasaki Ninja ZX-25R dijual Rp 112,9 juta on the road Jakarta untuk versi SE ABS ini atau versi paling tinggi.

Untuk mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan disetiap tahunnya.

Yuk langsung lihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kawasaki Ninja ZX-25R milik PT Kawasaki Motor Indonesia warna hijau ini.

Motor dekat pelat nomor B 3688 PJA ini terdaftar Juli 2020, makanya tertera angka di bagian bulan dan tahun 07.25.

Baca Juga: Cara Mudah Hitung Pajak Kendaran, Ini Rumus dan Simulasinya

Dari lembar pajak dari Samsat Provinsi DKI Jakarta, tertera banyak hal yang harus dibayar, dan karena ini motor baru di tahun pertama maka semua dibayar.

Paling mahal tentu biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), sebesar Rp 9.150.000.

BBN KB ini tahun-tahun berikutnya tentu tak bayar lagi, hanya sekali bayar kecuali dilakukan balik nama beda pemilik.

Nah yang dibayar tiap tahun ada 2, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran PKB Ninja ZX-25R ternyata sebesar Rp 1.464.000, kalau SWDKLLJ Rp 35.000.

Baca Juga: Jangan Lupa, Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Udah Bisa di Minimarket, Gak Ribet Gak Ngantri