Korban mengalami luka parah di kepala dan langsung meninggal di tempat. Jenazahnya dibawa ke RS Kulim untuk diotopsi.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Hancur Tergeletak di Bantaran Rel, Pengemudi Tewas, Tapi Bukan Ditabrak Kereta Api
Korban merupakan pekerja buruh pabrik di Kulim, dan merupakan penyandang disabilitas tunawicara.
Ia menikah pada 8 Desember 2018 dengan suaminya yang juga tunawicara, dan dikaruniai seorang bayi perempuan berusia 7 bulan.
Azhar mengatakan, kasus tersebut akan diselidiki dengan Pasal 41 (1) APJ 1987 tentang Akta Pengangkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sengaja Lewat TKP Kecelakaan, Suami Temukan Istri Tewas Ditabrak Truk".