Jangan Nekat, Parkir dan Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan Berbahaya dan Bisa Kena Denda

Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 17 September 2020 | 09:25 WIB

Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan (Parwata,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomania.com - Awas! jangan parkir dan berteduh di bawah flyover ketika hujan bisa kena denda atau hukuman.

Belakangan ini hujan mulai mengguyur di bebeapa tempat seperti di Jakarta dan juga tempat lainnya.

Khususnya bagi para pengguna motor, agar jangan lupa untuk membawa perlengkapan seperti jas hujan.

Jangan sampai nantinya berhenti di bawah flyover untuk berteduh dari guyuran hujan.

Perlu disadari, berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Pilih Jas Hujan Bukan Sekedar Anti Air, Perhatian Juga Dua Hal Penting Ini Biar Lebih Aman

Makanya, tak jarang ditemui adanya rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover.

Lalu bagaimana jika tak ada rambu larangan berhenti atau parkir di sana?

Meskipun tak ada rambu-rambu lalu lintasnya, namun ada lo peraturan yang melarang berhenti sembarangan jika dapat mengganggu arus lalu lintas.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f. Peringatan

Baca Juga: Awas Hoax! Viral Denda Tilang di Media Sosial, Pihak Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Hukumannya pun juga telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."

Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."

Hayo.. masih mau berteduh di bawah flyover saat hujan?