Otomania.com - Hindari terlambat, bolehkah membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo? begini penjelasannya
Pembayaran pajak kendaran bermotor seharusnya dibayarkan sesuai atau secara tepat waktunya.
Karena, jika pembyaran dilakukan melewati dari waktu jatuh tempo, tentu pemiliki kendaraan akan dikenakan sansi yang berupa denda tambahan.
Untuk menghindari lupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh temponya.
Baca Juga: Enggak Perlu Ke Samsat, Begini Saran Polisi Saat Membayar Pajak Kendaraan di Tengah PSBB
Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan, bisa dari 30 hari sebelum jatuh tempo. Ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," kata Wahyu Dianari pada Rabu (16/9/2020).
Menurut Dianari, untuk melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan Zaman, Urus Surat dan Pajak Kendaraan Makin Gampang Pakai Aplikasi
"Cukup membawa fotokopi STNK, KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ucapnya.
Untuk diketahui, pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
"Bisa dilakukan di samsat mana saja. Karena Samsat onlinenya sudah ditutup oleh pihak Polda lantaran ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan," tutupnya.