Hindari Terlambat, Bolehkah Pajak kendaraan Dibayarkan Sebelum Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 17 September 2020 | 08:45 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan di Mandiri Tunas Finance (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Cukup membawa fotokopi STNK, KTP dan Kartu Keluarga (KK) saja," ucapnya.

Untuk diketahui, pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

"Bisa dilakukan di samsat mana saja. Karena Samsat onlinenya sudah ditutup oleh pihak Polda lantaran ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan," tutupnya.