Polisi Tangkap Pengusaha Rumah Makan yang Lakukan Tabrak Lari di Pintu Tol Kunciran

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 16 September 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil di jalan tol (Adi Wira Bhre Anggono - )

Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan nomor polisi DK 12 OM dengan berkoordinasi Kepolisian di Bali.

Baca Juga: Tragis, Taka Jadi Korban Tabrak Lari Saat Sedang Bersihkan Jalan, Nyawanya Tak Tertolong

Kode plat DK merupakan nomor untuk wilayah Bali dan sekitarnya.

Setelah mengetahui identitas pelaku, polisi kemudian menangkap TC di kawasan Tangerang.

"Kita sempat kesulitan, karena (nomor polisi) DK 12 OM itu nama perusahaan, tapi setelah kita dalami pemiliknya yang bersangkutan sendiri. Dia direktur salah satu rumah makan dan dia pemiliknya sendiri," kata Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami apakah pelaku sedang di bawah pengaruh alkohol saat mengemudi hingga nekat melakukan tabrak lari.

"Nanti kita tes urine, kita cek juga ke psikiater soal kejiwaan. Sejauh ini mengaku bingung (saat kecelakaan) makannya melarikan diri," tutup Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Bos Rumah Makan Usai Tabrak lari di Tol Kunciran".