Polisi Tangkap Pengusaha Rumah Makan yang Lakukan Tabrak Lari di Pintu Tol Kunciran

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 16 September 2020 | 21:05 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil di jalan tol (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Polisi berhasil menangkap sopir yang melakukan tabrak lari di pintu tol Kunciran.

Pelaku yang merupakan pengemudi mobil Mercedes-Benz C43, TC (27) itu melakukan  tabrak lari terhadap pengendara mobil lain, Endy di dekat Pintu Tol Kunciran, Alam Sutera, Tangerang, pada 5 September 2020 lalu.

Pelaku yang merupakan bos rumah makan tersebut ditangkap di kawasan Tangerang, Minggu (13/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum tabrak lari, TC yang mengemudikan mobil bernomor polisi DK 12 OM terlibat kecelakaan dengan mobil yang dibawa Endy.

Kecelakaan dengan saling senggol itu terjadi saat kendaraan keduanya keluar pintu tol secara bersamaan.

Baca Juga: Mobil Pajero yang Tabrak Lari Pesepeda Hingga Tewas Ditemukan Polisi, Sopir Masih Diburu

"Tersangka menabrak dan menyenggol Fortuner. Bukan diselesaikan saat korban keluar (mobil), tersangka mencoba melarikan diri dengan menabrak korban," kata Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (16/9/2020).

Saat itu korban mengalami luka patah pada bagian kaki dan dibawa ke rumah sakit.

Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti berupa nomor polisi kendaraan pelaku yang tertinggal.

"Saat melarikan diri plat nomor tersangka tertinggal. Ini yang menjadi indentifikasi," katanya.