Baca Juga: Awas, Polisi Bilang Balap Lari Liar Bisa Dikenai Sanksi Pidana
3. Tidak bawa SIM dan STNK
Masih dikatakan Gsutav, saat mengendarai mobilnya, Erdi tidak membawa surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," ujarnya.
Gustav memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.
"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," ujarnya.
Baca Juga: Gilaaa Sopir Pajero Kabur Habis Tabrak Pesepeda, 1 Tewas dan 1 Sekarat
4. Polisi kantongi sejumlah bukti
Dalam kasus kecelakaan tersebut, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti, seperti rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Kata Gustav, dari rekaman CCTV mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.
"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Diduga Mabuk, Tak Bawa SIM dan STNK".