Pelajari Cara Ikut Lelang Mobil Bekas Murah dari Pemerintah, Lumayan Buat Dipakai Sendiri Atau Jual Lagi

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 15 September 2020 | 19:55 WIB

Ilustrasi tempat lelang mobil bekas (Adi Wira Bhre Anggono - )

Nomor virtual account akan diberikan jika calon pembeli sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas bekas dan mobil sitaan tersebut.

Baca Juga: Aa Gym Lelang Moge Kesayangan, BMW G 310 GS Mulus Terawat Full Aseso, Duitnya Mau Buat Apa ya?

Sementara itu untuk transaksi pembayarannya menggunakan 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Untuk cara mengikuti lelang mobil bekas pemerintah tersebut, pahami sejumlah persyaratan berikut ini.

Contoh lelang mobil bekas operasional

Merujuk pada situs Lelang.go.id, salah satu mobil yang dilelang cukup murah yakni mobil berjenis Honda Stream SA 17 CKD MT lungsuran dari Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nomor polisi B 2170 DQ.

Harga limit mobil keluaran tahun 2006 ini ditetapkan sebesar Rp 22,085 juta dengan cara penawaran open bidding.

Lalu peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta, batas akhir pembayaran jaminan 30 September 2020.

Pelaksanaan lelang dilakukan pada 1 Oktober 2020 pada pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Untuk bisa mengikuti lelang mobil ini, langkah yang harus dilakukan yakni:

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual account PT BNI (Persero) dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
  2. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke kas negara
  3. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Dan Aneka - Kementerian Perindustrian R.I
  4. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada hari Senin 28 September 2020 dan hari Selasa 29September 2020 pukul 10.00 s/d 14.00 WIB, di area parkiran Gedung Kementerian Perindustrian Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan
  5. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui ketentuan dan syarat lelang serta kondisi objek lelang
  6. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka 021-5255351 Ext. 2263 dengan PIC Pak Budi Andono
  7. Untuk pemenang lelang harap berkordinasi dengan Panitia terkait pengambilan barang Mengingat Wilayah DKI Jakarta masuk zona merah Covid-19 / PSBB.

Informasi lengkap lelang mobil dinas bekas bisa di lihat di laman resmi lelang mobil KPKNL Lelang.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Mobil Bekas Murah dari Lelang Pemerintah? Ini Panduan Lengkapnya".