Otomania.com - Sudah tahu cara ikut lelang mobil bekas murah dari instansi pemerintah? Lumayan lho bisa buat dipakai sendiri atau jual lagi kalau dapat.
Seluruh instansi pemerintah, baik pusat atau daerah, akan melelang aset kendaraan yang sudah habis masa pakainya.
Lelang mobil dinas bekas pakai difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Kementerian Keuangan.
Lantaran kendaraan yang dilelang berstatus bekas pelat merah, maka seringkali ditemui mobil- mobil bekas yang harganya sangat miring.
Selain mobil dinas bekas, kendaraan roda empat yang dilelang KPKNL juga berasal dari mobil- mobil sitaan terkait kasus tertentu.
Baca Juga: Banyak Pilihan Mobil Bekas Rp 100 Jutaan di Balai Lelang, Pedagang: Banyak yang Mengincar
KPKNL memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti lelang mobil bekas lewat situs resminya, di Lelang.go.id.
Mobil bekas operasional ini juga bisa dilakukan lewat aplikasi KPKNL yang tersedia di Android.
Untuk mengikuti lelang mobil di KPKNL, masyarakat harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, peserta lelang harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil.
Besaran uang jaminan lelang mobil dinas harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.