Otomania.com - Tumpukan motor bekas kecelakaan dan hasil tilang yang menumpuk di tanah seluas 2.500 meter persegi layaknya sebuah kuburan motor.
Lahan tersebut menjadi tempat penampungan barang bukti di Satuan Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jawa Barat.
Kondisi motor yang berjejer di lawan tersebut tampak idak tersentuh atau terwat sama sekali.
Bahkan, di antara motor sudah menjadi bangkai dan menyatu dengan rumput atau ilalang.
Motor yang menumpuk dilokasi tersebut tidak direspon oleh pemiliknya untuk diambil.
"Iya, jadi kendaraan tersebut adalah kendaraan hasil tilang dan kecelakaan yang hingga saat ini belum diambil pemiliknya," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani elum lama ini.
Ojo menambahkan, tempat penampungan motor bekas kecelakaan dan hasil tilang ini sudah ada sejak 2004 lalu.
Mulai dari motor sport seperti Kawaski Ninja 250 hingga bebek jadul seperti Honda Astra Grand, menumpuk di kuburan Wangun Harja ini dikarenakan tidak diambil oleh pemiliknya dengan berbagai alasan.
Kendaraan baru dapat diambil, setelah pelanggar mengurus kelengkapan surat-surat berkendara.
"Kendaraan bisa diambil tanpa dipungut biaya, asalkan sudah menyelesaikan perkaranya di pengadilan dengan mengikuti prosedur yang ada," ujar Ojo lagi.
"Kalau untuk kendaraan hasil kecelakaan biasanya kami limpahkan ke unit laka Wangun Harja, karena kalau di sini (Polres) takut terlihat berantakan," ucapnya.
Bisa dibilang, kuburan motor Wangun Harja ini kondisinya lebih menyeramkan jika dibandingkan dengan yang ada di Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Namun kendaraan yang ada di Wangun Harja masih terlihat lebih rapih dan tertata, walaupun sebagian lainnya sudah hancur beserakan.
Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, sebagian besar kondisi motor yang sudah ditinggal selama puluhan tahun ini memang cukup mengenaskan.
Sekujur bodinya mengalami kerusakan parah hingga nyaris tak berbentuk, meski lampu utama dan rem masih terpasang sesuai posisinya.
Begitu juga dengan komponen logam yang ada di motor, seperti knalpot dan swing arm sudah dipenuhi karat.
Sebagai informasi, kuburan motor Wangun Harja ini memliki luas 2.500 meter persegi di bawah pengawasan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Kebanyakan motor yang ditumpuk merupakan hasil sitaan Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang sudah ada sejak tahun 1990-an.