Enggak Perlu Ke Samsat, Begini Saran Polisi Saat Membayar Pajak Kendaraan di Tengah PSBB

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 11 September 2020 | 19:17 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai 14 September 2020 mendatang.

Hal tersebut memungkinkan bagi masyarakat kurang leluasa saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Nah, selama PSBB kembali digelar nanti, pihak kepolisian akan memaksimalkan pelayanan pembayaran pajak.

Yakni dimaksimalkan dengan melalui aplikasi Samsat Online.

"Sejauh ini pelayanan Samsat kita sudah menerapkan protokol kesehatan. Dari mulai awal berlaku PSBB bahkan sebelum pandemi kita sudah menerapkan protokol kesahatan dari mulai pintu masuk," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Akan Dipasang 5 Alat Pengukur Kecepatan di Kota Bandung, Begini Komentar Warga dan Pengamat Transportasi

"Untuk saat ini belum ada informasi soal penutupan," lanjutnya.

"Namun kembali pada prinsip bahwa kita akan meminimalisir pelayanan publik.

Jadi kita lebih mengimbau kepada masyarakat untuk yang prosesnya singkat seperti pembayaran pajak tahunan itu dapat diproses melalui via online seperti E-Samsat," pesannya.

Dengan pembayaran via online, ia pun berharap agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayarkan pajaknya.

"Walaupun nantinya masyarakat ingin membayar langsung, dia bisa menggunakan layanan Samsat Drive Thru.

Baca Juga: Sering Terjadi, Pelat Nomor Hilang Baiknya Urus ke Samsat Atau Bikin di Pinggir Jalan Ya?

Sehingga masyarakat tidak perlu masuk ke dalam Samsatnya," tuturnya.

Menurut Martinus, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk.

"Kemudian di area pelayanan Samsat sendiri kita sudah menyiapkan ruang pelayanannya. Jadi biar orang tidak masuk ke dalam ruangan kita buka layanan Samsat keliling di depan kantor pelayanan Samsat," tutupnya.