Sering Terjadi, Pelat Nomor Hilang Baiknya Urus ke Samsat Atau Bikin di Pinggir Jalan Ya?

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 12 Juli 2020 | 20:50 WIB

Ilustrasi pelat nomor yang tidak dipasang beserta denda yang harus dibayarkan (M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Sering terjadi pemilik kendaraan yang kehilangan pelat nomornya gara-gara terjatuh di jalan.

Padahal benda bernama resmi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini adalah identitas kendaraan.

Selain itu pelat nomor merupakan atribut resmi yang diterbitkan kepolisian.

Tak jarang ketika hal itu terjadi, justru pemilik kendaraan lebih memilik untuk membuatnya lagi di jasa pembuat pelat nomor di pinggir jalan.

Lantas, apakah pelat nomor yang bukan dari Samsat itu terhitung resmi?

Baca Juga: Aksi Pengadangan Ambulans Viral, Kini Si Pengendara Motor Sedang Diusut Polisi

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan itu tidak resmi.

"Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang standar sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian," kata Kompol Martinus, Minggu (12/7/2020), dikutip dari GridOto.

Seperti diketahui, ketika kondisi darurat misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.