Otomania.com - Dari Jakarta ke Yogyakarta? Wakil Wali Kota ingatkan harus mengantongi surat bebas dari infeksi virus corona.
Tentunya hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan kembali adanya gelombang pemudik dari Jakarta.
Diingatkan kembali oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, orang dari Jakarta yang ingin ke Yogyakarta agar mempunyai surat keterangan bebas dari Covid-19.
Melansir dari Kompas.com, pernyataan tersebut disampaikan oleh Heroe karena muncul kekhawatiran adanya gelombang pemudik.
Yakni setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) secara total mulai 14 September 2020.
Aturan harus mengantongi surat bebas dari infeksi virus corona untuk masuk ke Kota Yogyakarta, kata Heroe, sebenarnya tidak pernah dicabut.
Baca Juga: Disebut Ada Klaster Covid-19 di Transportasi Umum, Begini Tanggapan Pak Dosen
"Selama ini sudah seperti itu (wajib bawa surat bebas dari Covid-19). Cuma sekarang kan agak kendur," katanya, saat dihubungi wartawan, Kamis (10/9/2020).
Selain harus punya surat bebas dari Covid-19, pemudik dari Jakarta juga diwajibkan mengarantina diri selama 14 hari.
Heroe berharap karantina mandiri ini dilakukan pendatang secara benar.