Otomania.com - Dalam pelaksanaan sistem ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dispensasi untuk kendaraan ramah lingkungan.
Artinya, mobil atau motor listrik tidak terbatasi aksesnya pada jalur-jalur yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Dalam aturan ganjil genap, disebutkan bahwa salah satu jenis kendaraan yang mendapat pengecualian adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Upaya tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu bentuk insentif bagi pemilik mobil listrik yang telah turut serta menjaga lingkungan tanpa ada emisi bahan bakar.
Baca Juga: Diam-diam Sudah Sebanyak Ini Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua mobil ramah lingkungan kebal ganjil genap.
Pengecualian hanya diberikan pada mobil yang sepenuhnya mengandalkan motor listrik saja, bukan mobil hybrid yang masih bercampur dengan mesin konvensional.
"Hanya mobil yang full electric saja yang dapat pengecualian ganjil genap, kalau yang hibrida atau PHEV tidak," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin.
"Jadi, kendaraan murni yang digerakan oleh motor listrik, bukan hybrid," tegasnya.