Lewat penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 unit kendaraan yakni Honda Scoopy dan Honda BeAT.
Selain itu, kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor juga ditemukan polisi di kamar kos kedua pelaku.
Selain barang bukti curian, polisi juga menemukan senjata api rakitan di kamar kos salah satu tersangka.
"Namun berdasarkan keterangan pelaku, senjata rakitan itu digunakan untuk kejahatan lain dan bukan untuk mencuri motor," ujar Ghofur.
Para pelaku mengaku, pencurian motor dilakukan saat malam hari ketika pemilik motor sedang tidur.
Baca Juga: Terekan CCTV, Gasak Honda BeAT Pelaku Sempet Pilih Kunci-Kunci Dari Saku, Buat Apa Ya?
Saat berakti, pelaku mengaku tidak menggunakan senjata api. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan tersebut.
Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "VIDEO: Maling Motor Dijebak Polsek Tamansari, Petugas Pura-pura Mau Beli Beat dan Scoopy Curian".