Pertamini BBM Asing Dirazia, Tak Kantongi Izin Usaha dan Bangunan, Marak di Tasikmalaya

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 7 September 2020 | 14:50 WIB

Petugas sedang menyegel bangunan SPBU mini produk asing yang selama ini menjamur di beberapa wilayah jalan protokol Kota Tasikmalaya, Senin (7/9/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Pemilik Pertamini Pindahkan Bensin ke Drum, Seketika Ada Kontak Listrik, Kondisinya Menyedihkan

Bahkan, menurut Sigit, selama ini mereka mendirikan bangunan tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Diketahui dari hasil razia itu, mereka bukan hanya tak mengantongi izin SPBU, tapi diketahui IMB-nya juga tidak ada," kata Sigit.

Selama ini, pihaknya mendapatkan data dan informasi tersebut dari hasil pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tasikmalaya.

Menurut Sigit, selain di Tasikmalaya, di daerah lain seperti Ciamis dan sekitarnya pun masih banyak ditemui pendirian bangunan SPBU mini tersebut.

"Di Ciamis banyak, Kabupaten Tasik juga. Pemerintah diharapkan arif dan bijaksana, kita juga mengurusi segala macam prosedur.

Kita pun sebetulnya selama ini siap bersaing secara fair, meskipun dengan kompetitor produk asing sekalipun," kata dia.

Saat ditanya terkait rencana penghapusan BBM jenis pertalite dan premium, Sigit mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah.

Sebab hal itu merupakan amanat undang-undang dan tinggal menunggu kebijakan terkait harga.

"Soal harga dan adaptasi kebutuhan masyarakat itu merupakan pertimbangan pemerintah. Kita siap menyesuaikan," kata Sigit.